berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

PKB Merespons Laporan Gabungan Advokat terhadap Anies Baswedan yang Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 22 Desember 2023 – 02:02 WIB

Jakarta – Wakil ketua umum PKB, Jazilul Fawaid, ikut menanggapi laporan terhadap Anies Baswedan ke kantor Bawaslu yang dilakukan oleh Advokat Pengawal Demokrasi. Anies dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap telah melakukan sindiran kepada calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto.

Jazilul menegaskan bahwa dirinya merasa heran dengan dugaan laporan tersebut. Meskipun begitu, Jazilul tidak melarang setiap pihak untuk membuat laporan.

“Saya rasa apa yang menjadi substansinya? Hak untuk melaporkan silakan saja,” ungkap Jazilul di Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.

Sosok yang juga menjabat sebagai Asisten Coach Timnas Anis-Cak Imin (Amin) merasa heran terhadap pihak pelapor tersebut. Dia menyebut pelapor terlalu terlalu membawa perasaan atas ucapan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan.

Jika memang pelapor merasa tersinggung karena Anies menyinggung soal tak adanya meja saat debat capres, maka menurut Jazilul, Anies sendiri bisa saja ikut-ikutan menggebrak meja.

“Kenapa terlalu baper. Tersinggung gara-gara meja, padahal Anies juga bisa ikut-ikutan menggebrak meja,” ucap Jazilul.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) pada Rabu, 20 Desember 2023.

APD menyoalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat berkampanye di Jambi tanggal 14 Desember 2023. Salah satu perwakilan APD, Yayan, mengatakan bahwa dalam laporannya, APD menyebut bahwa Anies melanggar kesepakatan kampanye Pemilu Damai, karena menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya.

Lebih jauh, Yayan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk kemudian Anies dijatuhi sanksi atas pernyataannya tersebut.

Sebab, kata dia, Anies telah menjadikan calon presiden lainnya sebagai bahan tertawaan saat kampanye, yang mana sudah melanggar aturan Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.

Exit mobile version