Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Kenaikan Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Recommendation for You
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mendapat sorotan dari para warganet di berbagai platform media…
Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menarik perhatian yang signifikan di media sosial untuk…
Magelang – Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah berbicara tentang peran penting ayahnya, Soemitro Djojohadikoesoemo, dalam…
Dalam wawancara eksklusif bersama Retno Pinasti dari SCTV, Prabowo Subianto mengungkap pandangannya mengenai sejumlah isu…
Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Retno Pinasti dari SCTV, Presiden Indonesia Prabowo Subianto membahas sikapnya…