Rabu, 6 Desember 2023 – 07:15 WIB
Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan penetapan format debat capres-cawapres kepada Komisi Pemilihan Umum dengan catatan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 Desember 2023, mengatakan lembaganya telah mengimbau KPU untuk mematuhi aturan tersebut demi mencegah terjadinya pelanggaran. Imbauan itu telah disampaikan secara tertulis kepada KPU.
Debat yang santer diisukan tidak akan ada bagi cawapres, kata Bagja, adalah keliru karena dari informasi yang didapatkannya, debat cawapres tetap ada, tetapi dengan didampingi capres yang menjadi pasangannya.
Dengan didampingi capres atau tidak, Bagja menyerahkan hal itu kepada KPU karena UU Nomor 7 Tahun 2017 telah memberikan kewenangan kepada KPU dan pasangan calon untuk mendiskusikan format debat. Selain itu, format debat tidak diatur secara spesifik dalam beleid tersebut.
KPU, dia mengingatkan, perlu menjelaskan secara detail kepada publik agar tidak ada isu yang melebar tentang berubahnya format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.
“Untuk menghilangkan isu agar isunya hilang, jangan sampai masyarakat bertanya benar enggak nih debat cawapres dihilangkan? [Kalau hilang] ya, enggak boleh, kan undang-undangnya, jelas. Jadi, KPU stated saja,” kata Bagja.
KPU mengungkap alasan mengubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024. Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali debat khusus capres, dan dua kali debat dihadiri capres-cawapres.
Sedangkan pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada lima kali debat capres-cawapres, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Kemudian, pada 2024, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres, demikian sebaliknya saat debat cawapres. Perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat. (ant)