berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Petugas Satpol PP di Jakut Yang Tabrak Ojol Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Minggu, 26 November 2023 – 17:10 WIB

Jakarta – Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menabrak seorang pengendara motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena petugas tersebut terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian pengemudi ojek online (Ojol).

“Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Minggu, 26 November 2023.

Edy mengatakan, tersangka yang merupakan petugas Satpol PP akan dijerat dengan pasal lalu lintas dan angkutan jalan. “Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ,” ujarnya.

Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Diketahui, tujuh orang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpelat B 9074 PTA dengan dua pengendara motor, Jumat, 24 November 2023.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan bermula ketika kendaraan dinas Satpol PP yang dikendarai AH (44) melaju dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok dan melintas di fly over dekat Bursa Otomotif Sunter, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“(AH) mendahului dari kanan, kemudian oleng ke kanan dan ke kiri, menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yang melaju se arah di depan kirinya,” ujar Edy Purwanto.

Mobil dinas milik Satpol PP lantas menghantam pengendara ojek online hingga membuatnya tewas terjatuh dari fly over.

Selain itu, sebanyak lima anggota Satpol PP terluka akibat kecelakaan tersebut. Kelima anggota Satpol PP yang terluka adalah UP, AK, S, BK, dan GS. UP mengalami luka memar pada lengan kiri, AK luka lecet di perut dan bengkak di kaki kanan, S mengalami luka memar di pinggang, BK luka pada bagian mulut, sementara GS luka robek di bagian kepala dan kaki. “Korban telah dibawa ke RSUD Koja,” ujarnya.

Selain kelima anggota Satpol PP tersebut, ada satu pengendara sepeda motor dengan inisial ZA yang mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri. Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Koja.

“Korban pengendara motor berinisial T meninggal dunia karena luka di kepala di lokasi kejadian. Selanjutnya jenazah tersebut dikirim ke RSCM,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan AH sebagai pengemudi mobil Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.