berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Hakim Menjatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara kepada Irwan Hermawan, Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 9 November 2023 – 16:04 WIB

Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Hakim pun turut menolak Justice Collaborator Irwan di kasus korupsi itu.

Hal tersebut dikatakan hakim ketika menggelar sidang vonis terdakwa Irwan Hermawan pada Kamis 9 November 2023. “Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan saksi pelaku atau JC dalam perkara ini,” ujar hakim di ruang sidang.

Hakim pun menjelaskan kalau Irwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi BTS Kominfo secara bersama-sama. Hal itu juga telah tertuang dalam dakwaan kesatu untuk Irwan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan 1 primer JPU,” kata hakim.

Hakim pun menilai hal yang memberatkan Irwan mendapatkan hukuman 12 tahun penjara karena tak mendukung program pemerintah. Dia juga dinilai menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” ucap hakim.

Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 November 2023. Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara karena dinyatakan sah bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. “Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum,” ujar hakim ketua di ruang sidang, Kamis 9 November 2023. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjut hakim.

Pun, hakim juga menjatuhi hukuman Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,1 miliar. “Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan,” kata dia.

Exit mobile version