Berita  

Pemerintah Provinsi Lampung akan Mengingatkan Pemilik Kendaraan yang Menunggak Pajak Melalui Pengeras Suara di SPBU

Pemerintah Provinsi Lampung berencana untuk menegur penunggak pajak kendaraan bermotor dengan cara mengumumkan tunggakan pajak mereka melalui speaker SPBU saat mereka hendak mengisi bahan bakar. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, sebagai respons terhadap surat edaran yang telah dikeluarkannya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.

Tujuan dari tindakan ini adalah agar penunggak pajak lebih taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah berharap dengan adanya edaran ini, masyarakat akan segera membayar pajak sebagai warga negara yang taat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting.

Cara yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan rasa malu bagi penunggak pajak adalah sebagai berikut:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan memasang stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan yang menunggak pajak.

Fahrizal berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting.

Sumber: VIVA.co.id

Exit mobile version