berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

BPK Member Achsanul Qosasi Suspected of Receiving Rp40 M in the Corruption Case of BTS Kominfo

BPK Member Achsanul Qosasi Suspected of Receiving Rp40 M in the Corruption Case of BTS Kominfo

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Achsanul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, di Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Uang tersebut diduga diterima oleh Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 di Hotel Grand Hyatt. Uang tersebut diduga diberikan oleh Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama dan Sadikin Rusli sebagai pihak swasta.

“Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Achsanul sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan alat bukti, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul sebagai tersangka.

Pengungkapan nama Achsanul terungkap saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G. Dalam kesaksian tersebut, Galumbang menyebut inisial AQ dari BPK. Setelah ditanya lebih lanjut, Galumbang mengungkapkan bahwa inisial AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.

Hal ini menciptakan spekulasi publik mengenai keterlibatan Achsanul dalam kasus ini. Muncul pertanyaan apakah keterlibatan Achsanul hanya sekadar nama yang disebut atau benar memiliki keterlibatan yang lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G.

Exit mobile version