Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Revisi tersebut dilakukan agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Togap Simangungsong, menyampaikan persetujuan tersebut saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun, yang merupakan usia terendah yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Hasyim menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah usia paling rendah 40 tahun menurut huruf (q). Selain itu, rancangan perubahan PKPU juga menjelaskan bahwa syarat tersebut juga berlaku bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempersilakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, untuk memberikan pendapatnya terkait langkah KPU dalam merevisi ketentuan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden yang akan diberlakukan pada Pemilihan Presiden 2024.
Heddy menilai bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam PKPU tidak hanya memuat frasa “berusia paling rendah 40 tahun”, tetapi juga menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada”.
Menurut Heddy, langkah KPU untuk mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami sebagai langkah melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diuji materiil oleh mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A.
DKPP mendukung langkah KPU dalam memperbarui PKPU-nya tersebut agar memberikan kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum yang berkelanjutan setelah Pilpres nanti.
Plh Dirjen Polpum Kemendagri, Togap Simangungsong, sebagai perwakilan pemerintah, menyetujui pengajuan KPU untuk memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.