berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mengajukan Kasasi Setelah AKBP Achiruddin Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Penimbunan BBM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi. Sidang kasasi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara pada Senin, 30 Oktober 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa tim JPU akan mempelajari vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin sebelum mengajukan nota kasasi. Mereka akan mempelajari fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Setelah sidang, AKBP Achiruddin tidak banyak memberikan komentar saat diwawancarai wartawan. Majelis hakim sebelumnya menolak tuntutan jaksa terhadap AKBP Achiruddin yang didakwa melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hakim menyatakan bahwa Achiruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Putusan ini membuat Achiruddin sujud syukur di ruang sidang. Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada Achiruddin. Sebelumnya, dua terdakwa lain yang merupakan rekannya dalam kasus yang sama juga divonis bebas oleh majelis hakim.

Putusan ini kontroversial karena jaksa mengajukan tuntutan terhadap mereka berdasarkan Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hakim juga mengungkapkan bahwa PT Almira Nusa Raya, perusahaan yang mereka perwakili, bergerak dalam pendistribusian BBM nonsubsidi, bukan subsidi.

JPU Nelson Victor telah mengajukan kasasi sebagai tanggapan terhadap putusan hakim. Dalam kasus ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Exit mobile version