Polda Metro Jaya belum menerima respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait surat supervisi yang mereka ajukan mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK angkat suara mengenai hal ini. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa surat tersebut masih sedang dipertimbangkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Ghufron menyatakan bahwa pertimbangan surat supervisi sedang dilakukan berdasarkan Perpres 102 tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 1 poin 4 Perpres tersebut, disebutkan bahwa tujuan supervisi adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara. Biasanya, surat supervisi digunakan jika kasus perkara tidak berjalan selama 2 tahun. Namun, kasus ini baru dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023, yang berarti baru 3 bulan.
Polda Metro Jaya ingin menyelesaikan dugaan kasus dengan transparan, tetapi ada proses yang perlu dipahami dengan baik agar masyarakat tidak keliru menilai dugaan pemerasan ini. Ghufron menyatakan bahwa KPK memahami permohonan supervisi dari Polda Metro Jaya sebagai bentuk transparansi agar proses hukum dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan. Namun, KPK tetap mempertimbangkan hal ini dengan mematuhi prosedur hukum sesuai peraturan perundangan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu respons dari KPK mengenai surat supervisi terkait kasus pemerasan yang diduga terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Surat supervisi tersebut telah dikirim oleh Kapolda Metro Jaya langsung kepada pimpinan KPK. Meskipun telah meminta bantuan Dewan Pengawas KPK, namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan respons mengenai surat supervisi tersebut. Polisi berharap agar KPK segera merespons.