Sabtu, 28 Oktober 2023 – 12:44 WIB
Medan – Seorang pria bernama SN harus mendekam di balik jeruji penjara. SN ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu atas dugaan kasus penipuan.
Baca Juga :
Gak Kuat Tahan Nafsu, Penjual Balon Keliling Cabuli Siswi SD di Mojokerto
Dia dituduh melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri. Akibat perbuatan SN, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta.
Sebelum ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, SN akhirnya ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 11.00 WIB.
Baca Juga :
Uut Permatasari Dibuat Menangis Suaminya di Awal Pernikahan
Sementara itu, korban bernama Parsono (50) adalah warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini dimulai ketika pelaku dan saksi SJB datang ke rumah korban di Kabupaten Labuhanbatu pada bulan Oktober 2020.
Baca Juga :
Terpopuler: Kisah Rumah Tangga Uut Permatasari, Duta Sheila On 7 Pakai Tas dan Kaos Murah
“Dalam pembicaraan tersebut, korban Parsono menceritakan bahwa anaknya telah dua kali gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri karena tinggi badannya kurang,” kata Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, dalam keterangannya, Sabtu 28 Oktober 2023.
Parlando mengatakan bahwa pada saat itu dia mendengar keluhan korban, SN mengaku mengenal seseorang yang bisa meluluskan anak pelapor menjadi anggota Polri.
Kemudian, selama pemeriksaan dan penyelidikan oleh polisi, korban bercerita bahwa dia bertanya kepada pelaku tentang jumlah biaya yang diperlukan. Saat itu, SN meminta sejumlah Rp350 juta. Parsono setuju dengan permintaan SN.
“Kemudian pada 4 November 2020, korban memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN. Setelah itu, korban beberapa kali menyerahkan uang kepada SN,” jelas Parlando.
Dari beberapa kali penyetoran tersebut, diketahui total keseluruhan mencapai Rp580 juta. “Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi maupun melalui transfer bank adalah sebesar Rp580 juta,” jelas Parlando.
Parlando menjelaskan bahwa ada waktu yang dijanjikan kepada korban. Namun, saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri pada 9 Juni 2021, korban terkejut karena anaknya tidak masuk daftar yang lolos.
Korban yang kesal mencoba menghubungi pelaku SN untuk menanyakan nasib anaknya. Namun, pelaku sama sekali tidak memberikan kejelasan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp580 juta dan melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu,” kata Parlando.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu. Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa 4 lembar slip penyetoran BRI, 8 lembar kwitansi asli, 14 lembar bukti transfer BRI, dan rekening koran,” ujar Parlando.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, selama pemeriksaan dan penyelidikan oleh polisi, korban bercerita bahwa dia bertanya kepada pelaku tentang jumlah biaya yang diperlukan. Saat itu, SN meminta sejumlah Rp350 juta. Parsono setuju dengan permintaan SN.