berita harian terupdate prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Sri Mulyani Sumbangkan Karpet-Sajadah Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Sri Mulyani Sumbangkan Karpet-Sajadah Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Jumat, 27 Oktober 2023 – 10:01 WIB

Jakarta – Pemerintah menyita 51.530 buah karpet dan sajadah impor ilegal. Barang yang disita itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, senilai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :

Penyaluran KUR Tersendat, Sri Mulyani Wanti-wanti Perbankan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, karpet dan sajadah tersebut merupakan hasil penindakan atas barang impor ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Cikarang.

“Penindakan berupa sitaan impor atau karpet atau sajadah sejumlah 51.530 buah, dengan perkiraan nilainya Rp 1,8 miliar,” kata Sri Mulyani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga :

Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat ke Pelaku Industri Karet Sintetis

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani mengatakan, untuk karpet dan sajadah tersebut tidak akan dimusnahkan karena masih layak untuk digunakan. Sehingga, barang-barang tersebut diberikan kepada Pemda dan tokoh-tokoh masyarakat.

Baca Juga :

Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal

“Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya, yaitu kita akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat. Karena dapat digunakan untuk sajadah ini, dengan demikian masih dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar. Kegiatan itu dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani merilis kasus penyitaan karpet sajadah ilegal

Airlangga mengatakan, untuk barang impor yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas, besi baja non-standar, alat kesehatan, makanan dan minuman. Kemudian alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia, dan SNI.

“Banyak asosiasi yang mengajukan keluhan dan tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UKM atau IKM kita,” kata Airlangga di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 26 Oktober 2023.

Adapun tindakan yang dilakukan Pemerintah terhadap impor barang ilegal yang telah disita tersebut adalah dengan pemusnahan dan hibah.

Halaman Selanjutnya

Sumber : Dokumen Sri Mulyani

Exit mobile version