Jumat, 27 Oktober 2023 – 09:23 WIB
Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda optimistis bahwa pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan masuk dalam putaran kedua Pemilu Presiden 2024.
Baca Juga :
KPU Bakal Umumkan Hasil Tes Kesehatan Hari Ini, Cak Imin : Insya Allah Baik
“Saya pastikan pasangan Amin akan maju dalam putaran kedua,” kata Syaiful ditemui usai diskusi bertajuk “Peran DPR Kawal Tahapan Pemilu Usai Pendaftaran Capres” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Dia meyakini bahwa Pemilu Presiden 2024 yang diikuti oleh tiga pasangan bakal capres-cawapres akan berlangsung dalam dua putaran. Sebab, elektabilitas tiga pasangan bakal capres-cawapres belum ada yang menjangkau di atas 50 persen.
Baca Juga :
PPP: Sandiaga Jadi Ketua Dewan Pakar TPN Bentuk Dukungan Total pada Ganjar-Mahfud
“Tidak ada satu pun lembaga survei yang hasil surveinya mengkonfirmasi ada kandidat tertentu yang elektabilitasnya lebih dari 51 persen. Hal ini bahkan masih di bawah 40 persen. Itu artinya persaingan masih ketat, dan distribusi suara juga pasti tidak memenuhi 51 persen jumlah provinsi kita,” ujarnya.
Baca Juga :
Amin Tak Cantumkan Proyek IKN dalam Visi-Misi, Cak Imin Bilang "Enggak Perlu Dibahas"
Untuk itu, dia menyebut publik patut mewaspadai apabila ada upaya intervensi agar Pemilu Presiden 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran. “Karena itu kalau dalam masa kampanye, masa tenang, ada agenda di mana mendorong proses ini hanya satu putaran, saya kira perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Syaiful lantas mengimbau publik agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dan ikut mengawal pula suara yang disumbangkannya tersebut sampai dihitung oleh semua penyelenggara dan sampai direkap oleh KPU RI.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)
Halaman Selanjutnya
Syaiful lantas mengimbau publik agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dan ikut mengawal pula suara yang disumbangkannya tersebut sampai dihitung oleh semua penyelenggara dan sampai direkap oleh KPU RI.